Pesantren Rakyat Guru Menulis Manifestasi Zakat Sebagai Bentuk Keadilan Sosial

Manifestasi Zakat Sebagai Bentuk Keadilan Sosial

Manifestasi Zakat Sebagai Bentuk Keadilan Sosial

Pesantren Rakyat Online – Zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim yang mampu dalam rangka menyempurnakan rukun Islam yang ke 3. Telah diketahui pula keberadaan zakat selain sebagai penyempurna rukun Islam, zakat juga sebagai salah satu bentuk keadilan bagi masyarakat. Karena keberadaan zakat membantu bagi mustahiq (penerima zakat) untuk mendapatkan haknya dan bagi muzakki (pemberi zakat) untuk melaksanakan kewajibannya. Dengan demikian antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahiq (penerima zakat) sebenarnya memiliki keterkaitan sosial.

Ajaran Islam merupakan ajaran yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis, untuk mempelajarinya pun diperlukan ilmu-ilmu pendukung seperti tafsir, balaghoh, fiqh dan lainnya. Perlu diketahui mempelajari ajaran Islam secara tekstual dan konseptual berbeda hasilnya. Mempelajari ajaran Islam secara tekstual akan menghasilkan pikiran yang normatif, stagnan dan dogmatis. Mempelajari ajaran Islam secara konseptual akan menghasilkan pikiran yang progresif dan solutif, sehingga sebagai muslim seharusnya perlu adanya pemikiran untuk mempelajari secara konseptual sehingga mendapatkan makna yang sebenarnya.

Sejatinya tujuan zakat adalah sebagai salah satu bentuk dari keadilan ekonomi masyarakat untuk menciptakan kehidupan ekonomi yang sejahtera. Selain itu adanya zakat merupakan wujud integrasi antara muzakki dan mustahiq zakat sebagai sesama manusia. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu telah kita dapati zakat hanya sebagai regulasi saja. Orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) hanya berpikiran untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam saja dan tidak berpikiran makna dari zakat itu sendiri. Sehingga, zakat akan selalu begitu terus hanya membantu orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq) dalam sekali tempo, bukan untuk pemikiran jangka panjang apa makna sejati dari tujuan zakat.

Baca juga: Pesantren Rakyat Ikuti Sosialisasi Lembaga Rehabilitasi BNNP Jatim

Oleh karena itu, hal di atas dapat memunculkan kesenjangan antara kaum mampu dan kaum yang kurang mampu. Disinilah peran zakat sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan tersebut, zakat menjadi wujud keadilan/keseimbangan antara kaum mampu dan kaum yang kurang mampu.

Dalam pemikiran fikih sosial KH. MA. Sahal Mahfudh mengatakan bahwasannya zakat tidak hanya berteori dalam pemberdayaan zakat, tapi benar-benar mempraktikkan dalam perjuangannya sehingga ada penambahan produktivitas pendapatan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiq). Dari sini diharapkan ke depannya mereka berubah menjadi seorang yang mengeluarkan zakat (muzakki).

Urgensi zakat sebagai salah satu bentuk keadilan sosial-ekonomi penting untuk diperhatikan, karena disadari atau tidak, keadilan sosial-ekonomi merupakan jalan dari segala kegiatan ekonomi menuju muara akhir, yaitu kesejahteraan sosial. Dalam Islam, falah merupakan tujuan dari usaha sosial, termasuk ekonomi. Falah bisa diartikan sebagai kesejahteraan dunia dan akhirat.

Instrumen zakat sebenarnya bukan sekedar mengeluarkan zakat bagi yang mampu (muzakki) atas hartanya dan adanya penerima zakat (mustahiq) dan beberapa aturan tentang zakat. Melainkan makna yang terkandung dari zakat lebih dari sekedar hal tersebut, yaitu zakat merupakan wujud persatuan antara kaum mampu dan kurang mampu. Disinilah letak keadilan yang disyariatkan dalam ajaran Islam dan bagi umat Islam memahami makna yang terkandung dalam zakat secara konseptual bukan tekstual. Mari membangun kembali kesadaran umat muslim tentang zakat. (*)

Penulis: Lu’luil Maknun, ME. (Kepala SMA Pengusaha Pesantren Rakyat Al-Amin)

5 Likes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.